“Nanti kita akan hadirkan juga saksi-saksi lain dari pihak bank, dalam hal ini nank BCA yang mengetahui terkait check yang dikasi oleh terlapor saat itu,” jelasnya.

Melki Nona juga menegaskan, ketika melaporkan Agus Nahak, pihaknya juga melampirkan sejumlah alat bukti kepada pihak penyidik Polda NTT.

“Ada kuitansi, serta chatingan pelapor dan terlapor skitar 7 jam, juga ada keterangan dari saksi, dan check yang tidak cukup dana. Itu sudah jadi alat bukti permulaan yang cukup,” terangnya.

Melki menambahkan, jika ke depan Agus Nahak punya niat untuk mengembalikan uang tersebut, maka penyelesaian kasus ini akan diserahkan kepada penyidik.

“Kalau ada kesepakatan untuk penyelesaian, kita akan bawa ke penyidik untuk diselesikan di penyidik,” tandasnya.

Sementara itu pelapor Trinotji Damayanti mengaku kecewa, karena Agus Nahak tidak menepati janjinya untuk melunasi sisa uang pada tanggal 30 Mei 2024 silam.

Ia menegaskan, dirinya sudah membuat surat untuk menolak pengembalian uang dengan cara mencicil. Menurutnya, jika ingin dikembalikan, maka harus dikembalikan dalam jumlah Rp1 Miliar.