“Kalau memang mau dikembalikan maka harus dikembalikan Rp1 Miliar. Bukan Rp350 Juta atau bertahap. Saya tegaskan tidak ada pinjaman, tapi uang itu dititipkan atas permintaan dari terlapor AN,” tegasnya.
Trinotji mengaku awalnya sudah menolak permintaan Agus Nahak. Namun saat itu Agus Nahak mendatangi orang tuanya yakni Abraham Adu untuk meyakinkan ayahnya, agar uang senilai Rp1 Miliar bisa dititipkan kepadanya untuk keperluan perkara yang sedang ditanganinya.
“Bapak saya telepon dan menyampaikan permintaan terlapor. Saat itu saya berpikir dari pada saya terus didesak, saya kasi saja uang Rp1 Miliar. Tapi dengan syarat 1 bulan dikembalikan. Ini tertuang dalam kuitansi,” jelasnya.
Namun pasca putusan PK di Mahkamah Agung yang menyatakan mereka kalah, uang senilai Rp1 Miliar tersebut tidak juga dikembalikan oleh Agus Nahak.
“Putusan MA keluar tanggal 17 Oktober, tapi mereka tidak sampaikan ke saya. Sampai bulan Desember baru saya tahu bahwa sudah ada putusan dan kami kalah,” tuturnya.
Usai kalah di MA, pelapor terus meminta agar terlapor mengembalikan uang senilai Rp1 Miliar tersebut. Tapi terlapor hanya memberikan janji palsu. Hingga saat ini sisa uang senilai Rp650 Juta belum dikembalikan.





Tinggalkan Balasan