Ahli yang dihadirkan Para Terdakwa di persidangan, yakni Dr. Hendry Julian Noor selaku Ahli Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Karina Dwi Nugrahati Putri selaku Ahli Hukum Bisnis dan Korporasi dan Sudirman selaku Ahli Audit Keuangan Negara, keseluruhannya menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara yang dituduhkan bersifat tidak pasti dan asumsi belaka, serta bertentangan dengan asas pacta sunt servanda yang menjelaskan bahwa Perjanjian mengikat sebagai undang-undang. Para ahli juga menjelaskan bahwa seluruh tuduhan JPU berada dalam ranah hukum perdata dan administrasi. (*/KN)





Tinggalkan Balasan