Penilai yang digunakan untuk melakukan evaluasi pada permintaan kenaikan kontribusi di tahun 2020 dan Penilai yang melakukan evaluasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara adalah orang yang sama, yakni JACOBUS MAKIN selaku fungsional Penilai Pemerintah Daerah yang memberikan perhitungan berdasarkan pendekatan pendapatan selama 30 tahun sesuai dengan jangka waktu HGB yang diberikan kepada PT SIM dengan metode discounted cashflow.
Adapun Tim yang dibentuk oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya di tahun 2012 telah menentukan nilai kontribusi sesuai koridor yang diatur dalam ketentuan Bangun Guna Serah di dalam Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Lampiran Angka 4 tentang Bangun Guna Serah, Nomor 12 Huruf a s/d Huruf e terkait kewajiban memperhatikan nilai wajar atas tanah sesuai rata-rata dari NJOP dan harga pasaran umum. Namun demikian, Permendagri No.17/2007 tersebut tidaklah mengatur formula nilai kontribusi secara spesifik, terutama perihal variabel persentase yang digunakan atau rumus yang digunakan untuk mencari nilai kontribusi jika harga nilai wajar tanahnya telah ditemukan.
Rumusan atau persentase yang digunakan untuk faktor perkalian dari nilai wajar tanah aset seluas 31.670 m2 yang ditemukan adalah dengan mengkalikannya pada persentase 3,3 % (tiga koma tiga persen) yang mengacu kepada Tarif Sewa BMN berdasarkan PMK No.: 33.PMK.06/2012. Persentase 3,3 % (tiga koma tiga persen) tersebut termasuk perhitungan yang wajar dan menguntungkan pihak Pemerintah Daerah. Apalagi ternyata, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Nomor 86/LHP/XIX.KUP/12/2019 tanggal 20 Desember 2019, TERNYATA TIDAK PERNAH MEMPERMASALAHKAN NILAI KONTRIBUSI sebagaimana rumusan yang ditentukan dalam PKS tanggal 23 Mei 2014, dikarenakan telah menggunakan persentase lebih dari yang ditetapkan oleh Gubernur di tahun 2016 sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 339/ KEP/ HK/ 2016 tentang Besaran Persentase Kontribusi Tahunan dari Pelaksanaan Bangun Guna Serah Atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 2 % (dua persen). Dengan demikian, TIDAK ADA YANG SALAH DALAM NILAI KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN DALAM PKS TANGGAL 23 MEI 2014.







Tinggalkan Balasan