Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Para Terdakwa dari Tim Advokasi Peduli & Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto menyambut baik putusan majelis hakim.

Menurut Khresna, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum. Terlebih lagi menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah.

“Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor degan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah,” tegas Khresna.

Bahwa sebagaimana diketahui, dalam perkara pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 31.670 M2, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 5 tahun penjara untuk Thelma Debora Sonya Bana selaku mantan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Tahun 2012, 7 tahun penjara untuk Heri Pranoyo selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar, 10 tahun penjara untuk Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT. Sarana Wisata Internusa dan 10 tahun penjara ditambah uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp.8.5 miliar, serta perampasan aset pribadi yang terletak di Labuan Bajo namun tidak berkaitan dengan perkara ini.