JPU sebelumnya mendakwa Para Terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Primair dan Pasal 3 Subsidair UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para Terdakwa dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp8,5 miliar sehubungan dengan nilai kontribusi yang seharusnya diperoleh dari tahun 2017 sd tahun 2022.
Bahwa dalam perkara ini, berupa kerja sama bangun guna serah sarana dan prasarana wisata diantarnya pembangunan Hotel Plago, Pemprov NTT telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan PT SIM dengan alasan PT SIM tidak sanggup melakukan kenaikan kontribusi dari Rp255 juta/ tahun menjadi Rp835 juta/ tahun. Padahal, PT SIM baru melakukan operasional Hotel Plago selama 6 bulan dan telah menghabiskan uang untuk membangun sekitar Rp25 miliar. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Kejaksaan Tinggi NTT pada tahun 2023, melakukan penyidikan dan penetapan tersangka kepada Para Terdakwa dan melakukan penahanan ironisnya karena mengganggap kontribusi per tahun seharusnya sejak 2014 adalah Rp1,5 miliar sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.





Tinggalkan Balasan