Rumusan atau persentase yang digunakan untuk faktor perkalian dari nilai wajar tanah aset seluas 31.670 m2 yang ditemukan adalah dengan mengkalikannya pada persentase 3,3 % (tiga koma tiga persen) yang mengacu kepada Tarif Sewa BMN berdasarkan PMK No.: 33.PMK.06/2012. Persentase 3,3 % (tiga koma tiga persen) tersebut termasuk perhitungan yang wajar dan menguntungkan pihak Pemerintah Daerah. Apalagi ternyata, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Nomor 86/LHP/XIX.KUP/12/2019 tanggal 20 Desember 2019, TERNYATA TIDAK PERNAH MEMPERMASALAHKAN NILAI KONTRIBUSI sebagaimana rumusan yang ditentukan dalam PKS tanggal 23 Mei 2014, dikarenakan telah menggunakan persentase lebih dari yang ditetapkan oleh Gubernur di tahun 2016 sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 339/ KEP/ HK/ 2016 tentang Besaran Persentase Kontribusi Tahunan dari Pelaksanaan Bangun Guna Serah Atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 2 % (dua persen). Dengan demikian, TIDAK ADA YANG SALAH DALAM NILAI KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN DALAM PKS TANGGAL 23 MEI 2014.





Tinggalkan Balasan