Karena itu, Ali meminta agar hakim membebaskan Marthen Soleman Konay, dari tuntutan hukuman JPU, yang menuntut kliennya dengan hukuman dua tahun penjara.
Fransisco Bernando Bessi yang juga adalah Ketua Tim Penasehat Hukum Marthen Soleman Konay mengatakan, dalam materi pleidoi, pihaknya berpendapat bahwa Matheos Alang tidak melakukan pembunuhan.
Tetapi yang bersangkutan melakukan tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Menurut hemat kami, Matheos Alang tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. Tetapi lebih kepada penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Ini dua hal berbeda. Ini perlu dicatat,” tegas Fransisco Bessi.
Fransisco juga menegaskan, tuntutan hukuman kepada Maryanto Lebura juga tidak tepat. Karena Maryanto atau Ito disebut hanya membonceng Matheos Alang untuk bertemu keluarganya.
“Dia 12 tahun itu saya rasa kurang tepat. Makanya di dalam pembelaan kami, khusus Maryanto Lebura itu lebih ke pasal 221 KUHP,” terangnya.





Tinggalkan Balasan