Kupang, KN – Sidang kasus pembunuhan almarhum Roy Bolle kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (26/3/2024) dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

Pengacara terdakwa Marthen Konay yakni Jhon Rihi dalam pembelaannya meminta, agar hakim Pengadilan Negeri Kupang, membebaskan Marthen Konay dan 3 terdakwa lainnya.

Ia menjelaskan, Marthen Soleman Konay tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kejahatan. Karena itu, hakim diminta untuk membebaskan Marthen Konay.

“Saya mau mari kita fair. Kalau salah, katakan salah, kalau tidak salah bebaskan dia,” ujar Jhon Rihi kepada wartawan usai sidang Pleidoi.

Menurut dia, sejak awal sidang pemeriksaan saksi sampai tuntutan, tidak ada satupun saksi dan terdakwa yang mengatakan bahwa, Marthen Konay terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Tidak ada fakta yang menyatakan bahwa Tenny Konay melakukan kejahatan,” terangnya.

Ia menyebut, Marthen Konay ditetapkan sebagai tersangka, hanya karena voice note yang berbunyi “sampaikan ke Paul Bethan, Mira Singgih dan Bongkar, kalau terjadi apa-apa mereka tanggung jawab”.