Hal ini juga sebagai jaminan kredit program dan juga produk simpan pinjam Kopdit Swasti Sari, serta produk-produk anggota yang dihasilkan melalui usaha kecil dan menengah (UKM), bisa masuk di tempat promosi strategis, serta dapat mengikuti pameran dalam dan luar negeri.
“Hak kekayaan intelektual ini juga sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap Kopdit Swasti Sari dan menghindari dari risk of infringement (pelanggaran) berupa pencatutan nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari oleh pihak lain,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Koperasi Kementerian koperasi dan UMKM RI, Trias Sujatmiko, S.H., M.H., menyampaikan proficiat dan apresiasi yang tinggi kepada pengurus pengawas dan manajemen Kopdit Swasti Sari atas inisiatif mendaftarkan merek ke dalam hak kekayaan inteltual yang diakui oleh negara.
“Kepada seluruh masyarakat di indonesia khususnya saudara-saudara saya di NTT, semoa mereka semakin mencintai Kopdit Swasti Sari,” ujar Sujatimiko.
“Dengan adanya pendaftaran ini, maka dipastikan tidak ada kesempatan bagi pelaku-pelaku yang tidak bertanggungkawab memakai nama Swasti Sari dan logo untuk kepentingan lainnya yang menguntungkan diri sendiri dan golongan. Karena itu, saya berharap, Kopdit Swasti Sari semakin mantap dalam pelayanan kepada anggota dan masyarakat,” pungkasnya. (*/kn)



Tinggalkan Balasan