Pria mantan aktivis PMKRI Cabang Kupang ini menyampaikan bahwa, Swasti Sari sebagai Kopdit merupakan lembaga pertama dari NTT, yang melakukan permohonan registrasi di Dirjen Hak Kekayaaan Intelektual Kemenkumham RI untuk nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari.

“Nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari masuk dalam daftar lembaran negara sebagai kekayaan intelektual, akan memberikan new spirit bagi segenap pengurus, pengawas dan manajemen Kopdit Swasti Sari untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja pelayanan kepada anggota, dalam semangat berkoperasi kredit sehingga tercapainya kesejahteraan hidup (bonum commune) bagi semua orang yang bergabung pada Kopdit Swasti Sari,” terangnya.

Ia menyebut, new spirit yang sama itu juga, harus dirasakan oleh anggota Kopdit Swasti Sari, agar membangkitkan kepercayaan dan merasa bangga menjadi anggota pada lembaga Kopdit Swasti Sari.

“Kopdit Swasti Sari meskipun kantor pusatnya berkedudukan di daerah provinsi NTT, namun level Kopdit Swasti Sari adalah primer nasional. Maka layak kami memperoleh pengakuan dari negara,” jelasnya.
Kasmirus menambahkan, dengan terdaftarnya nama dan logo Kopdit Swasti Sari, maka akan lebih mudah untuk melakukan proses investasi di masa yang akan datang.