Kupang, KN – Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT menguraikan isi Pasal 105 Undang-undang Perseroan Terbatas (PT), tentang pemberhentian direksi pada sebuah perusahaan berbadan hukum PT.

Apolos Djara Bonga, S.H selaku Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT mengatakan RUPS Luar Biasa Bank NTT bersifat mendesak dan harus diputuskan.

Sehingga dalam Pasal 105 ayat 3 UU PT tentang pemberitahuan terhadap Direksi yang akan diberhentikan, hanya berlaku jika pemberhentian direksi dilakukan di luar RUPS.

“RUPS Luar Biasa ini bersifat mendesak dan harus diputuskan. Kemudian ada waktu jedah. Dia (Izhak) harusnya sebagai yang punya hak bicara menyampaikan keberatan, tetapi tidak disampaikan. Kedua, ada agenda, dan jedah waktu kurang lebih 30 menit yang dia tidak gunakan. Lantas siapa yang mau disalahkan,” ujar Apolos Djara Bonga kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 13 September 2023.

Apolos menegaskan, tidak ada pasal pengecualian bahwa jika yang bersangkutan tidak menggunakan haknya, maka keputusan RUPS batal demi hukum.