Kupang, KN – Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT menguraikan isi Pasal 105 Undang-undang Perseroan Terbatas (PT), tentang pemberhentian direksi pada sebuah perusahaan berbadan hukum PT.
Apolos Djara Bonga, S.H selaku Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT mengatakan RUPS Luar Biasa Bank NTT bersifat mendesak dan harus diputuskan.
Sehingga dalam Pasal 105 ayat 3 UU PT tentang pemberitahuan terhadap Direksi yang akan diberhentikan, hanya berlaku jika pemberhentian direksi dilakukan di luar RUPS.
“RUPS Luar Biasa ini bersifat mendesak dan harus diputuskan. Kemudian ada waktu jedah. Dia (Izhak) harusnya sebagai yang punya hak bicara menyampaikan keberatan, tetapi tidak disampaikan. Kedua, ada agenda, dan jedah waktu kurang lebih 30 menit yang dia tidak gunakan. Lantas siapa yang mau disalahkan,” ujar Apolos Djara Bonga kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 13 September 2023.
Apolos menegaskan, tidak ada pasal pengecualian bahwa jika yang bersangkutan tidak menggunakan haknya, maka keputusan RUPS batal demi hukum.
“Tidak ada pasal pengecualiannya. Sah dan 100 persen pemegang saham menyetujui agenda itu, dan prosesnya sudah berjalan, maka sah. Jadi jangan membuat penafsiran lain,” tegasnya dan menambahkan, bahwa penggugat harusnya menggunakan hak bicara di dalam RUPS untuk mengajukan keberatan.
Ia menjelaskan, dari kesaksian saksi fakta yang diajukan di dalam persidangan disebutkan bahwa, pemberhentian pengugat diagendakan di dalam RUPS LB.
“Dari penjelasan saksi-saksi kemarin, disampaikan agendanya, ditanyakan pendapat masing-masing pemegang saham, dan ada jedah waktu tetapi penggugat sendiri tidak menggunakan haknya. Lantas siapa yang mau disalahkan. Dan tidak ada bahasa, kami tidak memberikan kesempatan untuk bicara. Itu tidak ada,” ungkap Apolos.
Apolos juga menegaskan, legalitas atau keabsahan RUPS ditunjukan dengan adanya Berita Acara RUPS LB dan akta otentik yang saling melengkapi. Karena itu, Apolos mengaku yakin hakim pasti independen dan netral dalam memutuskan perkara tersebut.
“Dari bukti yang diajukan oleh penggugat, menurut saya belum bisa membuktikan dalil-dalilnya. Apalagi biaya ketakutan dan lain-lain. Kabur juga,” pungkas Apolos.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT lainnya Dr. Yanto M. P. Ekon, S.H.,M.Hum menyatakan, Pasal 105 UU PT ayat 4 menyebut pembelaan diri hanya bisa diberikan, jika yang bersangkutan (Izhak) mengajukan keberatan.
“Pada saat dalam RUPS LB ditanyakan siapa yang mau berbicara, ternyata yang bersangkutan ada dan diam. Ahli sudah menyatakan diam dalam hukum acara perdata artinya setuju. Karena itu argumentasi ini bisa digunakan jika aturannya kabur,” tegasnya.
Tanda setuju penggugat untuk diberhentikan dari jabatan Dirut Bank NTT, juga dibuktikan dengan yang bersangkutan mengikuti proses fit and proper test untuk menjadi Direktur Kepatuhan dan menerima hak-haknya setelah diberhentikan. “Itu tandanya penggugat menerima pemberhentian dirinya dalam RUPS LB,” tandas Yanto Ekon.
Diberitakan sebelumnya, mantan Dirut Bank NTT Izak Rihi sebagaimana dalam (petitum), menilai keputusan pemegang saham pengendali dan para pemegang saham bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS (Nomor 160/KEP/HK/2020) tentang pemberhentian dirinya (Izak Rihi, red) sebagai Dirut Bank NTT masa bakti 11 Juni 2019 hingga 10 Juni 2023 adalah cacat secara hukum.
Izak Rihi meminta Hakim PN Kupang menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Nọmor: 18 tanggal O6 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan,S.H.. M.Kn., Notaris di Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang pemberhentian dengan hormat Penggugat sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) adalah tidak sah dạn batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Mantan Dirut Bank NTT itu dalam gugatannya, juga menuntut para Pemegang Saham Bank NTT untuk mengganti kerugian yang dialaminya (baik materil maupun imateril), akibat perbuatan hukum para tergugat dengan total nilai kurang lebih Rp 64,6 Milyar. Kerugian tersebut terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 Milyar dan sekitar Rp 55 Milyar adalah kerugian imaterial.
Izak Rihi juga menuntut para tergugat yakni Gubernur NTT dan para pemegang saham Bank NTT untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada dirinya, melalui konferensi pers dan pemberitaan media baik online maupun cetak serta media eletronik selama kurang lebih tiga hari berturut-turut.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 4 Oktober 2023 dengan agenda pembuktian surat dari pihak tergugat dan penggugat. (*)