Kupang, KN – Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT menguraikan isi Pasal 105 Undang-undang Perseroan Terbatas (PT), tentang pemberhentian direksi pada sebuah perusahaan berbadan hukum PT.

Apolos Djara Bonga, S.H selaku Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT mengatakan RUPS Luar Biasa Bank NTT bersifat mendesak dan harus diputuskan.

Sehingga dalam Pasal 105 ayat 3 UU PT tentang pemberitahuan terhadap Direksi yang akan diberhentikan, hanya berlaku jika pemberhentian direksi dilakukan di luar RUPS.

“RUPS Luar Biasa ini bersifat mendesak dan harus diputuskan. Kemudian ada waktu jedah. Dia (Izhak) harusnya sebagai yang punya hak bicara menyampaikan keberatan, tetapi tidak disampaikan. Kedua, ada agenda, dan jedah waktu kurang lebih 30 menit yang dia tidak gunakan. Lantas siapa yang mau disalahkan,” ujar Apolos Djara Bonga kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 13 September 2023.

Apolos menegaskan, tidak ada pasal pengecualian bahwa jika yang bersangkutan tidak menggunakan haknya, maka keputusan RUPS batal demi hukum.

“Tidak ada pasal pengecualiannya. Sah dan 100 persen pemegang saham menyetujui agenda itu, dan prosesnya sudah berjalan, maka sah. Jadi jangan membuat penafsiran lain,” tegasnya dan menambahkan, bahwa penggugat harusnya menggunakan hak bicara di dalam RUPS untuk mengajukan keberatan.

Ia menjelaskan, dari kesaksian saksi fakta yang diajukan di dalam persidangan disebutkan bahwa, pemberhentian pengugat diagendakan di dalam RUPS LB.

“Dari penjelasan saksi-saksi kemarin, disampaikan agendanya, ditanyakan pendapat masing-masing pemegang saham, dan ada jedah waktu tetapi penggugat sendiri tidak menggunakan haknya. Lantas siapa yang mau disalahkan. Dan tidak ada bahasa, kami tidak memberikan kesempatan untuk bicara. Itu tidak ada,” ungkap Apolos.

Apolos juga menegaskan, legalitas atau keabsahan RUPS ditunjukan dengan adanya Berita Acara RUPS LB dan akta otentik yang saling melengkapi. Karena itu, Apolos mengaku yakin hakim pasti independen dan netral dalam memutuskan perkara tersebut.