Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT lainnya Dr. Yanto M. P. Ekon, S.H.,M.Hum menyatakan, Pasal 105 UU PT ayat 4 menyebut pembelaan diri hanya bisa diberikan, jika yang bersangkutan (Izhak) mengajukan keberatan.
“Pada saat dalam RUPS LB ditanyakan siapa yang mau berbicara, ternyata yang bersangkutan ada dan diam. Ahli sudah menyatakan diam dalam hukum acara perdata artinya setuju. Karena itu argumentasi ini bisa digunakan jika aturannya kabur,” tegasnya.
Tanda setuju penggugat untuk diberhentikan dari jabatan Dirut Bank NTT, juga dibuktikan dengan yang bersangkutan mengikuti proses fit and proper test untuk menjadi Direktur Kepatuhan dan menerima hak-haknya setelah diberhentikan. “Itu tandanya penggugat menerima pemberhentian dirinya dalam RUPS LB,” tandas Yanto Ekon.
Diberitakan sebelumnya, mantan Dirut Bank NTT Izak Rihi sebagaimana dalam (petitum), menilai keputusan pemegang saham pengendali dan para pemegang saham bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS (Nomor 160/KEP/HK/2020) tentang pemberhentian dirinya (Izak Rihi, red) sebagai Dirut Bank NTT masa bakti 11 Juni 2019 hingga 10 Juni 2023 adalah cacat secara hukum.





Tinggalkan Balasan