“Tidak ada pasal pengecualiannya. Sah dan 100 persen pemegang saham menyetujui agenda itu, dan prosesnya sudah berjalan, maka sah. Jadi jangan membuat penafsiran lain,” tegasnya dan menambahkan, bahwa penggugat harusnya menggunakan hak bicara di dalam RUPS untuk mengajukan keberatan.

Ia menjelaskan, dari kesaksian saksi fakta yang diajukan di dalam persidangan disebutkan bahwa, pemberhentian pengugat diagendakan di dalam RUPS LB.

“Dari penjelasan saksi-saksi kemarin, disampaikan agendanya, ditanyakan pendapat masing-masing pemegang saham, dan ada jedah waktu tetapi penggugat sendiri tidak menggunakan haknya. Lantas siapa yang mau disalahkan. Dan tidak ada bahasa, kami tidak memberikan kesempatan untuk bicara. Itu tidak ada,” ungkap Apolos.

Apolos juga menegaskan, legalitas atau keabsahan RUPS ditunjukan dengan adanya Berita Acara RUPS LB dan akta otentik yang saling melengkapi. Karena itu, Apolos mengaku yakin hakim pasti independen dan netral dalam memutuskan perkara tersebut.

“Dari bukti yang diajukan oleh penggugat, menurut saya belum bisa membuktikan dalil-dalilnya. Apalagi biaya ketakutan dan lain-lain. Kabur juga,” pungkas Apolos.