“Dari bukti yang diajukan oleh penggugat, menurut saya belum bisa membuktikan dalil-dalilnya. Apalagi biaya ketakutan dan lain-lain. Kabur juga,” pungkas Apolos.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT lainnya Dr. Yanto M. P. Ekon, S.H.,M.Hum menyatakan, Pasal 105 UU PT ayat 4 menyebut pembelaan diri hanya bisa diberikan, jika yang bersangkutan (Izhak) mengajukan keberatan.

“Pada saat dalam RUPS LB ditanyakan siapa yang mau berbicara, ternyata yang bersangkutan ada dan diam. Ahli sudah menyatakan diam dalam hukum acara perdata artinya setuju. Karena itu argumentasi ini bisa digunakan jika aturannya kabur,” tegasnya.

Tanda setuju penggugat untuk diberhentikan dari jabatan Dirut Bank NTT, juga dibuktikan dengan yang bersangkutan mengikuti proses fit and proper test untuk menjadi Direktur Kepatuhan dan menerima hak-haknya setelah diberhentikan. “Itu tandanya penggugat menerima pemberhentian dirinya dalam RUPS LB,” tandas Yanto Ekon.

Diberitakan sebelumnya, mantan Dirut Bank NTT Izak Rihi sebagaimana dalam (petitum), menilai keputusan pemegang saham pengendali dan para pemegang saham bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS (Nomor 160/KEP/HK/2020) tentang pemberhentian dirinya (Izak Rihi, red) sebagai Dirut Bank NTT masa bakti 11 Juni 2019 hingga 10 Juni 2023 adalah cacat secara hukum.

Izak Rihi meminta Hakim PN Kupang menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Nọmor: 18 tanggal O6 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan,S.H.. M.Kn., Notaris di Kupang dan Surat Keputusan Tergugat I Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang pemberhentian dengan hormat Penggugat sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) adalah tidak sah dạn batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Mantan Dirut Bank NTT itu dalam gugatannya, juga menuntut para Pemegang Saham Bank NTT untuk mengganti kerugian yang dialaminya (baik materil maupun imateril), akibat perbuatan hukum para tergugat dengan total nilai kurang lebih Rp 64,6 Milyar. Kerugian tersebut terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 Milyar dan sekitar Rp 55 Milyar adalah kerugian imaterial.