Kondisi rentabilitas yang belum optimal juga tercermin dari kondisi laba bank pada posisi Juli 2023 yang mengalami penurunan secara year on year sebesar 50,76%, terutama disebabkan oleh pembentukan pencadangan CKPN untuk kredit bermasalah.

“Jadi produk OJK mengenai relaksasi ada yang sudah berakhir, sehingga debitur belum sepenuhnya pulih, akhirnya Bank NTT harus membentuk CKPN. Jadi bukan karena ada masalah yang sangat berat, tapi inilah kondisi realitas di lapangan beberapa debitur akibat covid-19 belum sepenuhnya pulih,” ungkap Japarmen.

Berkaca pada kondisi rentabilitas tersebut dan ditetapkannya Bank NTT sebagai Bank Devisa, OJK mengarapkan agar status Bank Devisa tidak memberi tekanan lebih lanjut terhadap rentabilitas bank.

Namun dapat memberikan manfaat ekonomis secara nyata memberikan kontribusi laba secara positif, dan tentunya memperkuat permodalan bank.

“Saya mengharapkan agar seluruh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi menyadari besarnya tanggung jawab atas status Bank Devisa yang saat ini telah dimiliki oleh Bank NTT. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi penyelenggaraannya serta secara dilakukan rutin terhadap langkah-langkah perbaikan yang efektif dan segera, terhadap berbagai kelemahan yang dapat timbul dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan dalam valuta asing,” tuturnya.