Kupang, KN – Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) kaya akan adat istiadat. Mereka hidup berdampingan dengan adat dan budaya yang menjadi nilai filosofis dalam kehidupan setiap hari.

Demi melestarikan adat istiadat yang sudah diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikut, maka keluarga besar Lussi di Kupang memutuskan untuk menggunakan adat Ndao dalam proses peminangan putri mereka.

Adat Ndao pada umumnya digunakan oleh warga yang berasal dari Pulau Ndao. Pulau Ndao atau rai Dhao adalah sebuah pulau kecil di sebelah barat Pulau Rote di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Pulau Ndao adalah salah satu dari tujuh pulau di wilayah Sunda Kecil, yang disebut “busur luar”.

Senin 22 Mei 2023 menjadi hari di mana proses adat Ndao dikenalkan kepada anak cucu keluarga besar Lussi melalui upacara peminangan Pdt. Faizal P. de Haan (Isak de Haan) dan Pdt. Christy H. V. Lussi (Elen Lussi)

Dr. Daud Saleh Ludji selaku juru bicara keluarga besar Lussi mengatakan, adat Ndao memiliki keunikan dan perbedaan yang mencolok dengan adat masyarakat Rote atau suku Timor pada umumnya.