Kegiatan yang merupakan rangkaian dari pengembangan PLTP Ulumbu ini merupakan proses transisi energi penyediaan energi tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT), sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan merupakan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon serta untuk mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% tahun 2025.

Komitmen PLN terhadap pengembangan EBT merupakan wujud transformasi PLN sesuai pilar “Green”, yakni menghadirkan energi yang ramah lingkungan dengan memperhatikan sustainable development untuk masyarakat dan lingkungan yang berada pada ring-1 pembangunan.

Listrik merupakan kebutuhan utama bagi wilayah yang perekonomiannya sedang tumbuh, meningkatnya kebutuhan pasokan energi listrik bagi masyarakat akan terus diupayakan pemerintah dapat tersedia.

Di samping itu, untuk mendukung sejumlah destinasi pariwisata di suatu wilayah, harus memiliki ketersediaan listrik yang cukup. Dalam pengembangan sektor pariwisata, suatu daerah perlu memiliki akses jalan, listrik, serta air minum bersih. Pasokan listrik menuju lokasi destinasi wisata merupakan salah satu daya tarik bagi pengunjung. (*/KN)