Ia menjelaskan, masalah stunting dalam laporannya terealisasi selama 12 bulan, namun kenyataannya hanya terealisasi 3 bulan dari pagu dana sebesar Rp23.000.000. Sales juga melihat ada kejanggalan pada laporan penggunaan dana stunting tersebut untuk 3 dusun dan 4 tempat posyandu.
“Setelah saya tanya kader posyandu di kampung Lala tidak ada sama sekali tapi dalam laporannya terealisasi selama 12 bulan. Sementara untuk di dusun Perang ada terealisasi selama 3 bulan pertama saja”, jelas mantan Sekretaris BPD tahun 2017-2023 itu.
Tak hanya itu, beber dia, ada juga laporan fiktif yang dilakukan Kades Cireng, misalnya dana pencegahan Covid dengan total anggaran sebesar Rp80.000.000 pemanfaatannya tidak jelas. Sebab, pengadaannya hanya ada tong air saja sementara untuk sabunnya tidak ada. Masyarakat juga bingung kegunaan dari tong air itu.
“Kami menduga ini menjadi lahan korupsi dari Kades Cireng”, ungkap Sales.
Menurut Sales, dalam laporan untuk pengadaan ternak tidak dicantumkan harga babinya.
“Fotonya pakai kandang dan babi yang lama untuk memenuhi laporan saja. Berdasarkan pantauannya, khusus di dusun Lala memang diberikan berupa uang tunai saja,” tukasnya.





Tinggalkan Balasan