“Kami menduga ini menjadi lahan korupsi dari Kades Cireng”, ungkap Sales.
Menurut Sales, dalam laporan untuk pengadaan ternak tidak dicantumkan harga babinya.
“Fotonya pakai kandang dan babi yang lama untuk memenuhi laporan saja. Berdasarkan pantauannya, khusus di dusun Lala memang diberikan berupa uang tunai saja,” tukasnya.
Lebih lanjut Sales menjelaskan, sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun 2022. Bahkan, acara serah terima jabatan BPD yang lama ke BPD yang baru sudah dilakukan, tapi tanpa menghadirkan mereka sehingga atribut BPD lama masih melekat.
“Pengadaan beras kami menduga ada keterlibatan dari pihak ketiga. Dalam dokumen APBDes di tahun-tahun sebelumnya itu ada perincian harga. Sama seperti BLT Covid yang Rp300.000 per bulan tertera di situ. Tetapi ini hanya muat angka secara keseluruhan saja tanpa perincian harganya”, kata Sales.
Sales juga berujar, jika sang kades pernah mendatangi pihaknya dengan upaya berbicara secara kekeluargaan.
“Dia berusaha untuk menyogok kami dengan pemberian uang rokok, tapi kami menolak. Setelah kami tolak maka keesokan harinya dia langsung membagi 41 kg beras sisa itu,” ungkapnya.
Terpisah, Kades Cireng Leonardus Larum membantah semua tuduhan dugaan korupsi itu. Dia menyebut bahwa semua tuduhan tersebut merupakan tidak benar.
“Begini pak semua tuduhan mereka itu tidak benar. Bagaimana pun yang mereka sampaikan kalau sebenarnya menurut mereka harus dibuat seperti itu tidak masalah,” jelas Kades Cireng itu melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Ia juga mengaku, tuduhan upaya penyogokan tersebut juga ia tidak pernah lakukan. (*)







Tinggalkan Balasan