Ruteng, KN – Kepala Desa Cireng, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai
Leonardus Larum yang baru dilantik pada 2021 lalu diduga menyalahgunakan dana desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan oleh mantan wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Benediktus Pantur, ia mengungkapkan ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh kades Cireng pada 2022 lalu.
“Ada tiga poin penting dari hasil pantauan kami sebagai anggota BPD yaitu Dana Ketahanan Pangan dengan pagu anggaran Rp213.000.000 diperuntukkan untuk ketahanan pangan, lalu program ketahanan pangan ini ada dua jenis yaitu bantuan ternak babi dengan beras 141 kg per kepala keluarga (KK)”, ungkap Benediktus Pantur kepada wartawan belum lama ini.
Benediktus menjelaskan selama menjabat sebagai mantan wakil ketua BPD dirinya memegang dokumen APDes.
Menurut dia, APBDes dipegang secara gelondongan, bahkan lanjut dia, telah meminta RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengelolaan dana sebesar Rp213.000.000 itu, akan tetapi tidak diberikan.
“Tapi hasil pantauan kami di masyarakat, jenis bantuannya tidak berupa ternak babi, karena dalam APDes-nya hanya menyebutkan anggaran Rp213.000.000 saja”, jelas dia.
Kata Benediktus, total penerima bantuan ketahanan pangan dan ternak babi sebanyak 62 kepala keluarga. Anehnya, kata dia, dalam realisasi anggaran malah diberikan berupa uang tunai bervariasi antara penerima yakni, ada yang sebesar Rp1.000.000, Rp1.100.000, Rp1.200.000 bahkan ada yang Rp1.300.000.
“Lalu beras 141 kg per KK, tetapi yang terealisasi bantuan beras pada tahun 2022 hanya 100 kg, sementara 41 kg-nya terealisasi pada Februari 2023”, kata Pantur.
Masih menurut mantan wakil ketua BPD periode 2017-2023 itu, untuk membeli ternak babi dan beras sebanyak 141 kg kepada 62 KK masih tersisa. Lebih lanjut dia menjelaskan, jika dihitung harga anakan babi di pasaran per ekor sebesar Rp1.200.000 lalu dikalikan dengan 62 KK, maka anggaran yang dikucurkan sebesar Rp74.400.000.







Tinggalkan Balasan