Bagaimana pelanggaran ini dipulihkan, itu diselesaikan dengan mekanisme saran perbaikan dalan waktu tiga hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.

“Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya, itu baru kami bisa melakukan proses penindakan. Nah itu bedanya dengan Pemilu 2019. Kalau Pemilu 2019, apabila kami temukan pelanggaran administrasi kami langsung tindak, kami langsung proses. Demikian pun dalam perbawaslu nomor 7 tahun 2022 yang berkaitan dengan kami menangani pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan pelanggaran dalam konteks perkara administrasi Pemilu, hanya bisa dilakukan sepanjang KPU dan jajarannya tidak menindaklanjuti saran perbaikannya Bawaslu.

“Intinya spirit dari sisi aturan dalam konteks penanganan pelanggaran Pemilu 2024, spirit utamanya itu upaya pencegahan. Restorasi Justis lah, jadi penyelesaian perkara tidak harus melalui penindakan tetapi bisa dilakukan pemulihan pada saat itu juga. Tapi penekanan sebenarnya saran perbaikan adalah kalau bisa diperbaiki saat itu juga maka selesaikan memang, Paling lambat tiga hari,” tutupnya.