“Mungkin bisa disimpulkan bahwa kalau misalnya bukan pemilih yang betul-betul berada di kecamatan lelak tidak boleh diakomodir sebagai pemilih. Jadi kalau misalnya kita akomodir yang bukan pemilih setempat itu potensi pelanggarannya sangat tinggi. Omong tentang akurasi data pemilih ini berhubungan dengan melakukan perbaikan terhadap data pemilih serta menambahkan atau mengurangi data pemilih sesuai dengan ketentuan atau persyaratan sebagai pemilih,” jelasnya.
Sedangkan kualitas data pemilih yang ketiga adalah komperhensif. Hal ini menggambarkan data pemilih yang memuat seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat diakomodir menjadi pemilih untuk menggunakan hak suara di hari pemungutan suara.
“Proses data pemilih masih panjang karena kategori data pemilih itu adalah DPT dan nanti pada hari pemungutan suara ada kategori pemilih DPTb dan DPK. Diawal ini saya mau sampaikan kalau misalnya ada saudara-saudari pemilih kita yang belum tercover di dalam DPS yang sementara berjalan ini, pastikan bahwa mereka memiliki dokumen kependudukan,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia mengajak semua masyarakat kecamatan setempat, untuk sama-sama mencermati DPS, agar yang tidak tercover bisa kembali diakomodir.
Dia juga menegaskan, pemilih luput dari coklit, tetap masih punya kesempatan untuk memilih pada hari pemungutan suara.
“Mereka nanti disebut sebagai DPK. Sehingga omong tentang data pemilih ini tidak selesai pada coklit DPS lalu DPT tetapi sampai di hari pemungutan suara,” tandasnya.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengatakan, bicara tentang penanganan pelanggaran, ada beberapa perbedaan antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 dari sisi pengaturan mekanisme beracaranya dan di Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan pemilu tahun 2024.
“Jadi ketika misalnya kami menemukan adanya dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan mekanisme tata cara prosedur pelaksanaan Pemilu, kami tidak langsung menindak tetapi temuan dugaan pelanggaran itu kami sampaikan kepada KPU dan jajarannya itu melalui saran perbaikan. Namanya temuan dugaan pelanggaran, berarti sudah ada pelanggaran di situ,” jelasnya.









Tinggalkan Balasan