“Mungkin bisa disimpulkan bahwa kalau misalnya bukan pemilih yang betul-betul berada di kecamatan lelak tidak boleh diakomodir sebagai pemilih. Jadi kalau misalnya kita akomodir yang bukan pemilih setempat itu potensi pelanggarannya sangat tinggi. Omong tentang akurasi data pemilih ini berhubungan dengan melakukan perbaikan terhadap data pemilih serta menambahkan atau mengurangi data pemilih sesuai dengan ketentuan atau persyaratan sebagai pemilih,” jelasnya.

Sedangkan kualitas data pemilih yang ketiga adalah komperhensif. Hal ini menggambarkan data pemilih yang memuat seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat diakomodir menjadi pemilih untuk menggunakan hak suara di hari pemungutan suara.

“Proses data pemilih masih panjang karena kategori data pemilih itu adalah DPT dan nanti pada hari pemungutan suara ada kategori pemilih DPTb dan DPK. Diawal ini saya mau sampaikan kalau misalnya ada saudara-saudari pemilih kita yang belum tercover di dalam DPS yang sementara berjalan ini, pastikan bahwa mereka memiliki dokumen kependudukan,” tambahnya.