Oleh karena itu, ia mengajak semua masyarakat kecamatan setempat, untuk sama-sama mencermati DPS, agar yang tidak tercover bisa kembali diakomodir.
Dia juga menegaskan, pemilih luput dari coklit, tetap masih punya kesempatan untuk memilih pada hari pemungutan suara.
“Mereka nanti disebut sebagai DPK. Sehingga omong tentang data pemilih ini tidak selesai pada coklit DPS lalu DPT tetapi sampai di hari pemungutan suara,” tandasnya.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengatakan, bicara tentang penanganan pelanggaran, ada beberapa perbedaan antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 dari sisi pengaturan mekanisme beracaranya dan di Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan pemilu tahun 2024.
“Jadi ketika misalnya kami menemukan adanya dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan mekanisme tata cara prosedur pelaksanaan Pemilu, kami tidak langsung menindak tetapi temuan dugaan pelanggaran itu kami sampaikan kepada KPU dan jajarannya itu melalui saran perbaikan. Namanya temuan dugaan pelanggaran, berarti sudah ada pelanggaran di situ,” jelasnya.







Tinggalkan Balasan