Keuntungan yang diperoleh ketiga wiman ini pun berbeda. Antoneta Nesimnasi Rp22.500.000 dikurangi jumlah pinjaman Rp6.100.000, maka keuntungan bersih mencapai Rp16.400.000.

Kemudian, Ferdinan Nesimnasi mendapat keuntungan Rp11.250.000 dikurangi jumlah pinjaman Rp3.100.000, sehingga keuntungan bersih yang diterima Rp8.150.00.

Wiman lainnya Markus Nesimnasi memperoleh keuntungan Rp11.250.000  dikurangi jumlah pinjaman 3.100.000, maka ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp8.150.000.

Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, TJPS pola kemitraan yang diterapkan oleh Pemprov NTT, Bank NTT dan Offtaker telah memberikan hasil yang sangat luar biasa.

“Ini menjadi motivasi selanjutnya untuk pengembangan TJPS di Kabupaten TTS dan di seluruh NTT,” ujar Dirut Alex Riwu Kaho.

Ia menjelaskan, TJPS pola kemitraan memberikan kepastian kepada para petani, baik dari sisi modal, pendampingan, hasil, hingga pembeli dan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Total pembiayaan TJPS lewat Kredit Merdeka yang disalurkan ke seluruh NTT oleh Bank NTT pada musim tanam Oktober-Maret mencapai Rp26 Miliar. Semuanya clear, tidak ada yang macet,” tegas Dirut Bank NTT. (*)