“Jaksa harus adil dan profesional.” pungkasnya.

Pernyataan pengacara Wira Labut bukan cukup alasan untuk Jaksa menyeret semua Tim pengadaan tanah Terminal Kembur menjadi tersangka. Hal itu diperkuat oleh keterangan beberapa orang saksi yang hadir dipersidangan.

Tak hanya itu pernyataan Kajari Manggarai saat konferensi pers usai penetapan tersangka GJ dan BAM, menyatakan Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus Terminal Kembur. (*)