“Kita memang sedari awal menduga ada permufakatan jahat yang merekayasa kasus ini untuk menyelamatkan pihak pihak yang mestinya bertanggungjawab. Dugaan kita permainannya dimulai dari audit dari Inspetorat NTT yang mengabaikan fakta fakta tentang dokumen atau surat-surat kepemilikan tanah Bapa Gregorius juga mengabaikan fakta bahwa tanah ini telah disertifikat oleh BPN dan jadi aset Pemda berdasarkan surat/dokumen kepemilikan tanah dari bapa Gregorius,” pungkasnya.
Dirinya berharap masyarakat dan awak media bisa satu dalam perjuangan untuk mengadvokasi kasus ini, karena kasus ini adalah bentuk ketidak adilan yang nyata penegakan hukum di Manggarai dan NTT umumnya.
“Jangan sampai ada bapak Gregorius dan Aristo lain dikemudian hari yang dijadikan tumbal oleh penegakan hukum yang tidak berkeadilan ini,” tegasnya.
“Lebih baik membebesakan 1000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Saya mengetuk hati kita semua untuk menegakan keadilan dan mengoreksi para penegak hukum agar tidak ada yang jadi korban, demi kemanusiaan dan demi hukum itu sendiri,” ujarnya.
Pengacara BAM Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Manggarai
Sementara, Hipatios W. Labut selaku kuasa hukum BAM, kepada media ini membantah bahwa kliennya terbukti sesuai tuntutan unsur pasal 3 yakni penyalahgunaan wewenang.
“Menurut kami, BAM tidak memenuhi unsur pasal 3. Dia tidak menyalahgunakan wewenang karena semua tugas yang dia lakukan sesuai dengan kewenangannya sebagai PPTK,” ungkap Hipatios W. Labut.
Wira juga sangat mempertanyakan cara kerja Kejaksaan Manggarai yang hanya mentersangkakan kliennya.
“Bukan hanya Gaspar Nanggar, semua Tim yang terlibat dalam kegiatan pengadaan harusnya dijadikan tersangka. Harusnya ikut diseret juga,” ungkap Wira.
Menurut dia, dalam pengadaan tanah ini, ada Tim pengadaan, Tim penafsir dan negosiasi harga tanah, harusnya juga ikut diseret.
“Jaksa harus adil dan profesional.” pungkasnya.
Pernyataan pengacara Wira Labut bukan cukup alasan untuk Jaksa menyeret semua Tim pengadaan tanah Terminal Kembur menjadi tersangka. Hal itu diperkuat oleh keterangan beberapa orang saksi yang hadir dipersidangan.







Tinggalkan Balasan