Putusan ini dinilai tidak saja menodai rasa keadilan dan kemanusiaan tetapi lebih dari itu, mengacaukan tatanan dan Aspek Hukum adat di Manggarai Raya.
“Masa bapak Gregorius dan kakak saya (BAM) dihukum hanya karena tanah itu dulu dijual tanpa sertifikat. Dokumen kepemilikan tanahnya kan ada, surat-suratnya lengkap, keterangan saksi batas lahan ada, bahkan surat keterangan dari Tu’a Golo (Pemangku Adat, Hak Ulayat) yang menyatakan kepemilikan tanah bapak Gregorius, semuanya ada. Tanahnya ada, sesuai dokumen, bahkan setelah diukur ulang BPN lebih luas 600m2 dari tanah saat pembelian 7000m2. Tanah ini juga sudah dibuatkan sertifikat berdasarkan dokumen jual beli dengan Bapak Gregorius, dan sekarang sudah terdaftar jadi aset Pemda Matim, lalu kerugian negaranya dimana?” tanya dia.
Jefri Moa menyatakan, putusan hakim ini sangat mencederai rasa keadilan, apa lagi saat itu BAM hanyalah seorang staf biasa dan PNS yang baru selesai prajabatan.
“Dengan putusan peradilan yang menghukum kakak kami 1.6 tahun penjara dan denda 100 juta, kakak kami terancam di pecat dari PNS untuk sesuatu yang tidak dilakukannya. Jaksa dan Hakim mestinya adil, obyektif dan profesional. Kemudian jika melihat fakta-fakta persidangan dimana pengadaan lahan ini melibatkan banyak orang, mestinya orang-orang yang paling bertanggungjawab dalam pengadaan lahan ini diadili juga, dan dimintai pertanggungjawaban, kenapa hanya kakak saya, yang hanyalah staf biasa di tahun 2012,” kata adik kandung BAM ini.





Tinggalkan Balasan