Atas putusan ini, keluarga BAM menilai tuntutan Jaksa dan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang tidak bijak dan tidak adil dan menodai rasa kemanusiaan.

Menurut Jefri Moa yang merupakan adik kandung BAM mengatakan, seharusnya kakaknya itu bebas dan tidak bersalah sesuai fakta-Fakta persidangan.

“Kami menyesalkan keputusan Hakim yang tidak adil ini, jika melihat fakta fakta persidangan mestinya bebas, karna tidak ada satupun niat jahat unsur memperkaya dan menguntungkan orang lain. Kakak kami benar-benar menjalankan tugasnya sesuai kewenangan, serta loyal mengikuti perintah atasan. Tidak ada secuilpun penyalahgunaan wewenangnya dalam kasus ini. Dia adalah seorang pegawai yang Disiplin, loyal punya dedikasi dan tanggung Jawab melaksanakan Tugas sebagai seorang ASN, masa kakak saya harus menjadi Korban dari sebuah Konspirasi peradilan Sesat,” ucap Jefri Moa kepada wartawan belum lama ini.

Ia mengaku belum yakin, bahwa dakwaan jaksa terkait jual tanah pribadi tanpa sertifikat ke negara untuk kepentingan Publik masuk kategori tindak pidana korupsi. Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim yang sejalan serta tidak sesuai Fakta-Fakta persidangan menguatkan Dugaan Konspirasi dan Pemufakatan Jahat.