“Lebih baik membebesakan 1000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Saya mengetuk hati kita semua untuk menegakan keadilan dan mengoreksi para penegak hukum agar tidak ada yang jadi korban, demi kemanusiaan dan demi hukum itu sendiri,” ujarnya.
Pengacara BAM Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Manggarai
Sementara, Hipatios W. Labut selaku kuasa hukum BAM, kepada media ini membantah bahwa kliennya terbukti sesuai tuntutan unsur pasal 3 yakni penyalahgunaan wewenang.
“Menurut kami, BAM tidak memenuhi unsur pasal 3. Dia tidak menyalahgunakan wewenang karena semua tugas yang dia lakukan sesuai dengan kewenangannya sebagai PPTK,” ungkap Hipatios W. Labut.
Wira juga sangat mempertanyakan cara kerja Kejaksaan Manggarai yang hanya mentersangkakan kliennya.
“Bukan hanya Gaspar Nanggar, semua Tim yang terlibat dalam kegiatan pengadaan harusnya dijadikan tersangka. Harusnya ikut diseret juga,” ungkap Wira.
Menurut dia, dalam pengadaan tanah ini, ada Tim pengadaan, Tim penafsir dan negosiasi harga tanah, harusnya juga ikut diseret.





Tinggalkan Balasan