Karena, kata dia, permasalahan itu akan berdampak pada nama baik PT. Flobamor. Selain itu juga nanti terjadi saling tuduh.
“Itu nanti nama baik kita juga rusak, kita juga nanti saling tuduh dan jadinya tidak enak. Padahal kita ini partner. Jadi penyelesaiannya adalah tolong kita periksa sama-sama agar tidak ada saling tuduh,” ungkapnya.
Dia menerangkan, tahun lalu Dinas Perdagangan pernah mengembalikan beberapa karung beras yang dinilai rusak. Namun pengembalian itu dilakukan sebelum menandatangani berita acara penyerahan.
“Karena mereka tahu jelas bahwa jika sudah menandatangani berita acara, maka itu sudah menjadi tanggung jawab mereka. Jadi mau rusak juga itu urusan mereka,” tandasnya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan