Selain itu, kebijakan tersebut hanya sementara, dan tidak didasari aturan hukum, sehingga terjadi kegelisahan dalam penerapannya.

“Komisi sangat mendukung pemerintah meningkatkan mutu pendidikan di NTT, namun strategi-strateginya harus dengan cara yang bisa diterima dan melalui kajian yang matang,” ujar Yunus Takandewa.

Yunus juga menegaskan, Komisi V meminta untuk kebijakan sekolah jam 5:30 dipending atau ditunda, agar Dinas bisa diberikan kesempatan untuk merumuskan langkah-langkah teknis meningkatkan mutu pendidikan di NTT.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi mengatakan, pihaknya tetap menjalankan kebijakan sekolah jam 5:30 pagi.

Ia menampik menolak rekomendasi dari Komisi V DPRD NTT. “Bukan menolak, tapi jalan terus. Kami jalan terus, supaya ada pertanggungjawaban ilmiah nanti. Ini harus jalan terus, kan ada metodologinya di situ,” tandas Linus Lusi. (*)