Meski demikian, pihaknya memiliki standar dalam proses pengerjaan. Tidak semua pekerjaan langsung dilakukan PHO atau serah terima dari pihak penyedia jasa ke Dinas PUPR NTT. Namun melewati SOP (Standar Operasional Prosedur) atau proses yakni dikerjakan, dites, memenuhi syarat, baru diserahkan ke PUPR. “Kalau ada yang rusak, harus diperbaiki lagi,” tandasnya. (*)