“Katanya aturan ini dibuat untuk kesejahteraan masyarakat. Kami mau tanya, kesejahteraan mana yang dimaksud,” tanya Melsy.
“Kami sebagai warga negara akan mengikuti pemerintah, tapi apakah pemerintah sudah berpikir bahwa aturan yang dibuat untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk beberapa orang atau perusahaan tertentu?” sambungnya.
Ia mengaku selama ini, pihaknya menjual Rumput Laut kering ke salah satu distributor dengan harga normal yaitu Rp38.000.
Namun setelah terbitnya Pergub Nomor 39 Tahun 2022, pemerintah hanya memperbolehkan petani menjual kepada 3 perusahaan yakni PT. ASTIL Sumba Timur, PT. Rote Krangian Nusantara, dan CV. Agar Kembang dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Kami heran, ada beberapa pihak yang beli dengan harga yang berbeda. Tapi tiba-tiba perusahan itu ditutup dan kami hanya jual ke beberapa perusahan yang dibuat oleh pemerintah. Kami melihat ada seperti (mafia dagang) itu. Kami tidak tahu apakah permainan pemerintah atau dari mana? Ini sangat disayangkan,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan