Ketua RT 07, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Yasinta De Rosari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT memang pernah melaksanakan sosialisasi Pergub tersebut.

Sayangnya, sosialisasi Pergub Nomor 39 Tahun 2022 yang dilaksanakan bulan Juli itu tidak dihadiri oleh petani Rumput Laut Sulamu.

Warga yang hadir hanyalah oknum-oknum yang menjadikan petani Rumput Laut sebagai profesi tambahan, bukan mata pencarian utama.

“Kami tidak diundang waktu sosilisasi dari Pemprov NTT,” kata Yasinta kepada awak media, Sabtu 17 September 2022.

Yasinta meminta agar pemerintah Provinsi NTT melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada petani di Sulamu, karena kebijakan tersebut sangat merugikan mereka.

“Kami melihat bahwa harga Rp20.000 ini sangat tidak berpihak kepada kami. Kami minta untuk harganya dinaikan kembali. Kalau bisa di harga standar Rp38.000,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RT 01 Melsy Pian yang menghadiri acara sosialisasi menyatakan, Pemprov NTT saat itu beralasan bahwa Pergub baru tersebut bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat NTT.