Oelamasi, KN – Petani di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang menjerit akibat harga Rumput Laut yang kian anjlok.
Anjloknya harga Rumput Laut itu dipicu Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022, Tentang Tata Niaga Perikanan, yang menetapkan harga rumput laut di ambang bawah Rp20.000.
Harga Rp20.000 ini jauh di bawah harga normal, pasalnya petani Rumput Laut di Sulamu biasa menjual hasil produksi mereka dengan harga Rp38.000 kepada beberapa distributor.
Berdasarkan Pergub Nomor 39 Tahun 2022, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT kemudian menetapkan harga rumput laut jauh di bawah normal.
Surat penetapan harga Rumput Laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT itu, awalnya diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022 oleh Plt Kadis George M. Hadjoh. Isinya adalah menetapkan harga Rumput Laut kering Rp30.000 per kilogram dan basah Rp3.000 per kilogram.
Genap sebulan setelah surat pertama, yakni tanggal 1 September 2022, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT menerbitkan lagi surat penetapan harga baru, yaitu Rp28.000 per kilogram untuk kering, dan basah Rp2.800 per kilogram.
Ketua RT 07, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Yasinta De Rosari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT memang pernah melaksanakan sosialisasi Pergub tersebut.
Sayangnya, sosialisasi Pergub Nomor 39 Tahun 2022 yang dilaksanakan bulan Juli itu tidak dihadiri oleh petani Rumput Laut Sulamu.
Warga yang hadir hanyalah oknum-oknum yang menjadikan petani Rumput Laut sebagai profesi tambahan, bukan mata pencarian utama.
“Kami tidak diundang waktu sosilisasi dari Pemprov NTT,” kata Yasinta kepada awak media, Sabtu 17 September 2022.
Yasinta meminta agar pemerintah Provinsi NTT melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada petani di Sulamu, karena kebijakan tersebut sangat merugikan mereka.
“Kami melihat bahwa harga Rp20.000 ini sangat tidak berpihak kepada kami. Kami minta untuk harganya dinaikan kembali. Kalau bisa di harga standar Rp38.000,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RT 01 Melsy Pian yang menghadiri acara sosialisasi menyatakan, Pemprov NTT saat itu beralasan bahwa Pergub baru tersebut bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat NTT.
“Katanya aturan ini dibuat untuk kesejahteraan masyarakat. Kami mau tanya, kesejahteraan mana yang dimaksud,” tanya Melsy.
“Kami sebagai warga negara akan mengikuti pemerintah, tapi apakah pemerintah sudah berpikir bahwa aturan yang dibuat untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk beberapa orang atau perusahaan tertentu?” sambungnya.
Ia mengaku selama ini, pihaknya menjual Rumput Laut kering ke salah satu distributor dengan harga normal yaitu Rp38.000.
Namun setelah terbitnya Pergub Nomor 39 Tahun 2022, pemerintah hanya memperbolehkan petani menjual kepada 3 perusahaan yakni PT. ASTIL Sumba Timur, PT. Rote Krangian Nusantara, dan CV. Agar Kembang dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Kami heran, ada beberapa pihak yang beli dengan harga yang berbeda. Tapi tiba-tiba perusahan itu ditutup dan kami hanya jual ke beberapa perusahan yang dibuat oleh pemerintah. Kami melihat ada seperti (mafia dagang) itu. Kami tidak tahu apakah permainan pemerintah atau dari mana? Ini sangat disayangkan,” jelasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang Hengky Loden menyatakan, hampir setiap hari warga Kelurahan Sulamu selalu mengeluh terkait harga Rumput Laut yang anjlok akibat pemberlakuan Pergub tersebut.
“Petani sekarang merasa bahwa mereka tidak bisa menghidupi keluarga, karena mereka juga berpikir untuk mencicil angsuran di Bank. Mereka sekarang tekendala biaya,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD yang mewakili masyarakat Kabupaten Kapang, khususnya masyarakat budi daya Rumput Laut di Sulamu, Hengky menilai Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur NTT sangat membelenggu masyarakat.
“Kami berharap agar harga Rumput Laut harus kembali ke harga Rp38.000. Jika tidak, saya menganggap bahwa ada dugaan mafia dagang yang diatur oleh 3 perusahaan ini. Jangan sampai 3 perusahan ini memanfaatkan Pak Gubernur. Sehingga dinas tidak sosialsiasi secara baik kepada masyarakat,” tandasnya. (*)