“Kami sepakat 5% itu dari nilai Rp1 Miliar. Sedangkan lebihnya senilai Rp485 juta tidak dipotong, karena saya dulu tim sukses. Itu jadi balas jasa tim sukses,” jelas Adrianus.
Namun ia mengaku kecewa karena tidak mendapat proyek. Karena tidak dapat proyek APBD, Adrianus kemudian meminta RS untuk mengembalikan uang senilai Rp50 Juta tersebut.
Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2022, dirinya mendapat transferan uang ke rekeningnya dari RS berjumlah Rp30 Juta dan Rp10 Juta sebanyak dua kali.
“Saya sempat disuruh THL itu bertemu dengan kontraktor berinisial WK dan TN, hanya saya bingung ketemu untuk apa terus dengan mereka. WK dan TN ini yang tukang bagi proyek di Manggarai ini pak,” katanya.
Ia juga mengaku bahwa pada tahun 2021 lalu, dirinya pernah mengerjakan proyek dan juga mendapatkan perlakuan yang sama.
Sebelum mengerjakan proyek, ia diminta harus mengantar terlebih dahulu sejumlah uang, agar proyek tersebut bisa dikerjakannya.
Sementara itu, Bupati Manggarai Heri Nabit menegaskan bahwa kasus dugaan bagi-bagi proyek tersebut tidak melibatkan dirinya.





Tinggalkan Balasan