Ruteng, KN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menggelar aksi unjuk rasa di empat lokasi berbeda pada Senin 5 September 2022.

Puluhan mahasiswa itu mendatangi Polres Manggarai, Kantor Bupati Manggarai, Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, dan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai.

Mereka menyampaikan suara mereka terkait polemik dugaan gratifikasi berupa fee proyek yang diduga melibatkan istri Bupati Manggarai yaitu Meldyanti Hagur Nabit.

PMKRI bahkan meminta kepada pemerintah untuk menghindari praktik-praktik korupsi dan jangan mewarisi hal bodoh kepada generasi penerus di Kabupaten Manggarai.

Polemik kasus dugaan gratifikasi proyek fisik di Kabupaten Manggarai mencuat ke publik, saat salah satu kontraktor A (Adrianus) mengaku memberikan sejumlah uang kepada salah satu tenaga harian lepas yakni RS (Rio Senta), dan diduga disetor kepada Istri Bupati Manggarai yakni Meldyanti Hagur Nabit.

Menanggapi hal ini, PMKRI Ruteng menilai praktik jual beli proyek adalah perbuatan melawan hukum. Mereka juga menduga bahwa, praktik jual beli proyek APBD di Kabupaten Manggarai sudah menjadi praktik yang lumrah.

“Artinya, untuk mendapatkan paket proyek seorang kontraktor wajib memberikan fee proyek lalu mengabaikan mekanisme yang diatur oleh regulasi yang berlaku,” kata Ketua PMKRI Cabang Ruteng Nardy Nandeng kepada wartawan.

Jika demikian, maka dugaan praktik jual beli proyek APBD akan berdampak pada kualitas proyek yang tentunya akan merugikan masyarakat Kabupaten Manggarai.

“Misalnya potret jalan berlubang atau jalan rusak akibat kualitas proyek yang rendah.
PMKRI Ruteng menduga bahwa praktik jual beli proyek APBD yang diungkap oleh kontraktor berinisial A bukan baru pertama kali terjadi. Artinya masih banyak dugaan praktik jual beli proyek APBD di Manggarai yang belum terungkap,” tegas Nardy Nendeng.

PMKRI Ruteng mendesak Polres Manggarai, Kejari Manggarai, dan KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli proyek APBD di Kabupaten Manggarai.

Mereka juga meminta pemerintah Kabupaten Manggarai untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi secara transparan, tegas, dan profesional.