“Artinya, untuk mendapatkan paket proyek seorang kontraktor wajib memberikan fee proyek lalu mengabaikan mekanisme yang diatur oleh regulasi yang berlaku,” kata Ketua PMKRI Cabang Ruteng Nardy Nandeng kepada wartawan.

Jika demikian, maka dugaan praktik jual beli proyek APBD akan berdampak pada kualitas proyek yang tentunya akan merugikan masyarakat Kabupaten Manggarai.

“Misalnya potret jalan berlubang atau jalan rusak akibat kualitas proyek yang rendah.
PMKRI Ruteng menduga bahwa praktik jual beli proyek APBD yang diungkap oleh kontraktor berinisial A bukan baru pertama kali terjadi. Artinya masih banyak dugaan praktik jual beli proyek APBD di Manggarai yang belum terungkap,” tegas Nardy Nendeng.

PMKRI Ruteng mendesak Polres Manggarai, Kejari Manggarai, dan KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli proyek APBD di Kabupaten Manggarai.

Mereka juga meminta pemerintah Kabupaten Manggarai untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi secara transparan, tegas, dan profesional.

“Kami juga meminta DPRD Kabupaten Manggarai untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional,” tandasnya.