Dengan demikian, Adhitya menegaskan, yang sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya merupakan bagian dari pelengkap yang sudah ditemukan oleh penyidik.

“Jadi tidak mungkin jaksa mau menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan pasal 340, kalau tidak dilengkapi oleh temuan-temuan dari penyidik,” tandasnya. (*)