Mewakili keluarga korban, Adhitya menyayangkan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Randy Badjideh soal tuntutan JPU berdasarkan asumsi atau imajinasi.

Menurut Adhitya, pernyataan dari kuasa hukum RB yang menilai JPU menuntut terdakwa berdasarkan asumsi atau imajinasi sangat tidak masuk akal.

“Dalam pledoi yang disampaikan, keluarga berpandangan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Karena terdakwa menyangkal bahwa hukuman mati merupakan asumsi dari JPU,” terangnya.

Sedangkan jika dilihat berdasarkan pasal 340 KUHP, peebuatan tersangka sudah sempurna, di mana tersangka mulai menyewa kendaraan, menjemput korban dan menyembunyikan tindak pidananya sudah masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan.

“Di situ jelas ada unsur persiapannya. Sehingga tidak tepat kalau dikatakan pasal 340 tidak terbukti, karena tidak berencana atau tidak ada persiapan,” jelasnya.

“Dengan menyewa mobil saja sudah ada unsur rencana. Kenapa tidak menggunakan mobilnya jika tidak merencanakan sesuatu. Itu jadi tanda tanya. Dan semua terbukti, karena di fakta persidangan itu ada,” tambahnya.