Kupang, KN – Kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee dengan terdakwa Randy Badjideh telah memasuki babak akhir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan hukuman mati.

Terdakwa Randy Badjideh, melalui kuasa hukumnya kemudian menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, terhadap tuntutan JPU yang memvonis klien mereka dengan tuntutan hukuman mati.

Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengatakan, pledoi merupakan bagian dari pembelaan RB, tetapi justru sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang tersaji di dalam persidangan.

“Pledoi itu sah-sah saja sebagai bagian dari pembelaan terdakwa. Tetapi kita lihat bahwa justru pembelaan itu bertentangan dengan fakta persidangan,” ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

Menurut Adhitya, nota pembelaan atau pledoi terdakwa RB tidak akan berdampak, atau mempengaruhi keputusan majelis hakim saat sidang putusan nanti.

“Saya rasa pledoi itu tidak berpengaruh dengan putusan hakim nanti. Kami optimis, majelis hakim tetap putus hukuman maksimal sesuai tuntutan JPU. Karena sesuai fakta sidang dan alat bukti yang memiliki kolerasi antara satu dan lain,” jelasnya.