Kajati NTT Wisnu Hutama menambahkan, di bidang tindak pidana umum, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 1.391, tahap II sebanyak 975 perkara, dan putusan PN sebanyak 768 perkara.
Dari keseluruhan perkara yang masuk adalah perkara penganiayaan sejumlah 299 perkara, kemudian perkara pencurian sejumlah 193 perkara, perkara perlindungan anak sejumlah 121, dan perkara pengeroyokan sejumlah 107 perkara.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan wilayah Hukum NTT melakukan MoU dengan PT. Angkasa Pura I Bandar Udara El Tari Kupang, PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali NTT, dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua.
Kejati NTT juga memberikan bantuan hukum yakni mewakili Gubernur NTT sebagai Tergugat I dalam perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2021/PN.KPG pada PN Kelas 1A Kupang dengan Penggugat Elisabeth Kolloh – Sinlaeloe melalui Kuasa Hukumnya Yafet Y. W. Rissy, SH., M.Si., LLM., P.Hd.
Bantuan hukum lainnya adalah mewakili Gubernur NTT sebagai Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor : 157/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada PN kelas IA Kupang dengan Penggugat Jurgans Louis Nalle melalui Kuasa Hukumnya Herry F.F. Battileo, S.H., M.H.



Tinggalkan Balasan