Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, SH., MH., menyampaikan sejumlah catatan positif yang dikerjakan oleh Kejaksaan wilayah hukum NTT selama kurang lebih tujuh bulan terakhir.

Dalam kurun waktu yang relatif singkat tersebut, Kejati NTT berhasil menangani sejumlah perkara, dan menyelamatkan uang negara sebanyak Rp7,8 Miliar dalam bidang tindak pidana khusus.

Kajati NTT Hutama Wisnu, SH., MH., menjelaskan, dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2022, Kejaksaan wilayah Hukum NTT telah melakukan penyelidikan sebanyak 33 perkara tindak pidana khusus.

Sementara perkara yang dalam status penyidikan sebanyak 30, penuntutan sebanyak 35, dan perkara yang sudah dieksekusi berjumlah 40.

“Uang Pengganti yang telah disetorkan ke kas negara sebanyak Rp3.316.345.500. Kemudian, penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan berjumlah Rp7.858.435.213,” kata Kajati NTT Wisnu Hutama kepada wartawan, Kamis 21Juli 2022.

Dalam jumpa Pers tersebut, Kajati NTT didampingi, Asintel Asbach, S.H., Aspidum Muhammad Ihsan, S.H., Kasi Penyidikan Salesius Guntur, S.H., Asdatun Jaja Raharja, S.H., M.H., dan Aswas Dr. Andre Abraham, S.H., LLM.