Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, SH., MH., menyampaikan sejumlah catatan positif yang dikerjakan oleh Kejaksaan wilayah hukum NTT selama kurang lebih tujuh bulan terakhir.

Dalam kurun waktu yang relatif singkat tersebut, Kejati NTT berhasil menangani sejumlah perkara, dan menyelamatkan uang negara sebanyak Rp7,8 Miliar dalam bidang tindak pidana khusus.

Kajati NTT Hutama Wisnu, SH., MH., menjelaskan, dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2022, Kejaksaan wilayah Hukum NTT telah melakukan penyelidikan sebanyak 33 perkara tindak pidana khusus.

Sementara perkara yang dalam status penyidikan sebanyak 30, penuntutan sebanyak 35, dan perkara yang sudah dieksekusi berjumlah 40.

“Uang Pengganti yang telah disetorkan ke kas negara sebanyak Rp3.316.345.500. Kemudian, penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan berjumlah Rp7.858.435.213,” kata Kajati NTT Wisnu Hutama kepada wartawan, Kamis 21Juli 2022.

Dalam jumpa Pers tersebut, Kajati NTT didampingi, Asintel Asbach, S.H., Aspidum Muhammad Ihsan, S.H., Kasi Penyidikan Salesius Guntur, S.H., Asdatun Jaja Raharja, S.H., M.H., dan Aswas Dr. Andre Abraham, S.H., LLM.

Dari keseluruhan data tersebut, Kejati NTT menangani sebanyak 2 perkara dalam tahap penyelidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 M2 yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.

Perkara lainnya yang ditangani oleh Kejati NTT adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN), atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT Tahun 2018.

Selain 2 perkara dalam tahap penyelidikan, Kejati NTT juga menangani 3 perkara yang berstatus penyidikan diantaranya, pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos Sabu Raijua Tahun 2013-2015. Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Kapan-Nenas di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020-2021.