“Penyelamatan Kerugian keuangan Negara tahap Penyidikan Rp5.644.364.492. Sedangkan 2 Perkara yang Penyidikannya telah selesai dan diserahkan ke Kejari yaitu tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kabupaten Kupang, dan tindak pidana korupsi pemerasan oleh Kadis PUPR Kota Kupang,” jelas Wisnu Hutama.

Di bidang pembinaan, Kejaksaan Tinggi NTT telah merealisasikan anggaran 62,63% atau sejumlah Rp16.901.973.408 untuk kegiatan layanan umum, layanan perkantoran, pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi, serta sarana dan prasarana pelaksanaan rencana aksi nasional penyandang disabilitas di Kejaksaan.

“Kemudian realisasi tugas bidang Intelijen Kejaksaan wilayah Hukum NTT, kami telah melakukan pelaksanaan operasi intelijen bidang Idpolhankam sebanyak 4 sprint ops dari 4 laporan. Bidang Sosbudmas nihil, Bidang Ekonomi dan keuangan 3 sprint ops dari 3 laporan, laporan pengamanan pembangunan strategis 104 sprint ops dengan jumlah laporan 98, dan pengamanan buronan sebanyak 3 orang dari 26 orang,” urainya.

Kajati NTT Wisnu Hutama menambahkan, di bidang tindak pidana umum, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 1.391, tahap II sebanyak 975 perkara, dan putusan PN sebanyak 768 perkara.

Dari keseluruhan perkara yang masuk adalah perkara penganiayaan sejumlah 299 perkara, kemudian perkara pencurian sejumlah 193 perkara, perkara perlindungan anak sejumlah 121, dan perkara pengeroyokan sejumlah 107 perkara.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan wilayah Hukum NTT melakukan MoU dengan PT. Angkasa Pura I Bandar Udara El Tari Kupang, PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali NTT, dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua.

Kejati NTT juga memberikan bantuan hukum yakni mewakili Gubernur NTT sebagai Tergugat I dalam perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2021/PN.KPG pada PN Kelas 1A Kupang dengan Penggugat Elisabeth Kolloh – Sinlaeloe melalui Kuasa Hukumnya Yafet Y. W. Rissy, SH., M.Si., LLM., P.Hd.