Dari keseluruhan data tersebut, Kejati NTT menangani sebanyak 2 perkara dalam tahap penyelidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 M2 yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Perkara lainnya yang ditangani oleh Kejati NTT adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN), atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT Tahun 2018.
Selain 2 perkara dalam tahap penyelidikan, Kejati NTT juga menangani 3 perkara yang berstatus penyidikan diantaranya, pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos Sabu Raijua Tahun 2013-2015. Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Kapan-Nenas di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020-2021.



Tinggalkan Balasan