“Penyelamatan Kerugian keuangan Negara tahap Penyidikan Rp5.644.364.492. Sedangkan 2 Perkara yang Penyidikannya telah selesai dan diserahkan ke Kejari yaitu tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kabupaten Kupang, dan tindak pidana korupsi pemerasan oleh Kadis PUPR Kota Kupang,” jelas Wisnu Hutama.

Di bidang pembinaan, Kejaksaan Tinggi NTT telah merealisasikan anggaran 62,63% atau sejumlah Rp16.901.973.408 untuk kegiatan layanan umum, layanan perkantoran, pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi, serta sarana dan prasarana pelaksanaan rencana aksi nasional penyandang disabilitas di Kejaksaan.

“Kemudian realisasi tugas bidang Intelijen Kejaksaan wilayah Hukum NTT, kami telah melakukan pelaksanaan operasi intelijen bidang Idpolhankam sebanyak 4 sprint ops dari 4 laporan. Bidang Sosbudmas nihil, Bidang Ekonomi dan keuangan 3 sprint ops dari 3 laporan, laporan pengamanan pembangunan strategis 104 sprint ops dengan jumlah laporan 98, dan pengamanan buronan sebanyak 3 orang dari 26 orang,” urainya.