Tak berhenti disitu keluarga Manasa yang menentang aksi penggusuran itu mengklaim lahan mereka berada di luar lokasi yang merupakan tanah milik Pemda.

Mereka juga meragukan klaim kepemilkan dan luas tanah milik Pemda di Nanga Banda yang mengandalkan dokumen terbatas dengan mengandalkan hasil wawancara sejumlah toko saat konflik Nanga Banda mencuat. Sayangnya tokoh yang dijadikan Narasumber justru tidak memiliki kaitan dengan dengan pemilik asli tanah.

Menjawab itu, Kabag Tata Pemerintahan Karolus Mance menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak bukan merupakan tuntutan hak kepemilikan melainkan hak pakai berdasarkan aturan PBB. Siapa yang tinggal di atas tanah itu maka ia wajib hukum membayar pajak dan masalah pajak bukan menjadi hal utama dalam kegiatan penggusuran ini.

Sedangkan terkait surat keputusan pengadilan yang dituntut warga, Karolus Mance menjelaskan bahwa pemda sedang mengamankan aset negara yang sudah diklaim sepihak oleh warga. Hal tersebut berdasarkan dokumen negara yang dipegang.