Ruteng, KN – Pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT, secara sepihak menggusur tanah seluas 16 hektare yang terletak di wilayah Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Rabu 29 Juni 2022.

Proses penggusuran pilar di area tanah yang diklaim sebagai hak milik warga Kelurahan Mata Air ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Manggarai, Heribertus Ngabut, SH.

Aksi Pemda Manggarai menggusur pilar tanah, yang diketahui merupakan milik dari Herdin Bahrun, selaku ahli waris Supandri Daeng Malara itu sempat dihadang oleh warga.

Meski mendapat penolakan warga, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tetap mengerahkan eksavator dan terus melakukan penggusuran tanah seluas 16 hektare itu.

Herdin Bahrun, selaku ahli waris dari Supandri Daeng Malara, bersama keluarga kemudian nekat menghadang eksavator, sehingga terjadi aksi saling dorong dengan anggota Pol PP.

Wakil Bupati Heribertus Ngabut, SH, yang ditemui Hadrin Bahrun dan sejumlah keluarga di lokasi penggusuran justru tidak banyak berbicara.

Ia justru menyerahkan sepenuhnya kepada Kabag Tata Pemerintahan, Karolus Mance, untuk melayani Hadrin Bahrin bersama sejumlah keluarga lainnya.

Pihak keluarga dan Karolus Mance sempat berdebat panas terkait sejarah dan dokumen kepemilikan tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.

Keluarga Herdin tetap mempertahankan sejarah dan Karolus Mance mempertahankan dokumen, membuat perdebatan mereka tak kunjung menemui titik solusi hingga akhirnya Wabup meninggalkan podium.

Herdin menilai tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai adalah bentuk penindasan dan semena-mena, sebab belum ada keputusan final dari pengadilan yang menyatakan tanah itu milik Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Kendati demikian, pihak Pemda tetap mempertahankan argumentasi terkait dokumen yang menyatakan tanah itu seutuhnya milik Pemda.

Menurut Karolus Mance, dokumen negara tentang hak kepemilikan tanah pemda tidak bisa dibuka di tempat ini selain dibuka di pengadilan saat sidang.

“Dokumen negara tidak bisa ditunjuk sembarang selain demi kepentingan acara di pengadilan. Kalau mau berperkara silakan kita ke pengadilan, disana baru kami tunjuk,” jelas Karolus menjawab tuntutan Herdin dan keluarga.