Ruteng, KN – Pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT, secara sepihak menggusur tanah seluas 16 hektare yang terletak di wilayah Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Rabu 29 Juni 2022.

Proses penggusuran pilar di area tanah yang diklaim sebagai hak milik warga Kelurahan Mata Air ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Manggarai, Heribertus Ngabut, SH.

Aksi Pemda Manggarai menggusur pilar tanah, yang diketahui merupakan milik dari Herdin Bahrun, selaku ahli waris Supandri Daeng Malara itu sempat dihadang oleh warga.

Meski mendapat penolakan warga, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tetap mengerahkan eksavator dan terus melakukan penggusuran tanah seluas 16 hektare itu.

Herdin Bahrun, selaku ahli waris dari Supandri Daeng Malara, bersama keluarga kemudian nekat menghadang eksavator, sehingga terjadi aksi saling dorong dengan anggota Pol PP.

Wakil Bupati Heribertus Ngabut, SH, yang ditemui Hadrin Bahrun dan sejumlah keluarga di lokasi penggusuran justru tidak banyak berbicara.