Ia justru menyerahkan sepenuhnya kepada Kabag Tata Pemerintahan, Karolus Mance, untuk melayani Hadrin Bahrin bersama sejumlah keluarga lainnya.
Pihak keluarga dan Karolus Mance sempat berdebat panas terkait sejarah dan dokumen kepemilikan tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.
Keluarga Herdin tetap mempertahankan sejarah dan Karolus Mance mempertahankan dokumen, membuat perdebatan mereka tak kunjung menemui titik solusi hingga akhirnya Wabup meninggalkan podium.
Herdin menilai tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai adalah bentuk penindasan dan semena-mena, sebab belum ada keputusan final dari pengadilan yang menyatakan tanah itu milik Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Kendati demikian, pihak Pemda tetap mempertahankan argumentasi terkait dokumen yang menyatakan tanah itu seutuhnya milik Pemda.
Menurut Karolus Mance, dokumen negara tentang hak kepemilikan tanah pemda tidak bisa dibuka di tempat ini selain dibuka di pengadilan saat sidang.
“Dokumen negara tidak bisa ditunjuk sembarang selain demi kepentingan acara di pengadilan. Kalau mau berperkara silakan kita ke pengadilan, disana baru kami tunjuk,” jelas Karolus menjawab tuntutan Herdin dan keluarga.



Tinggalkan Balasan