“Itu saya tidak tahu yang mulia. Bukan saya. Intinya saat itu saya dan David di TKP. Ketika pulang baru saya menggunakan mobil Rush itu ke Kantor BPK NTT,” jelas Randy.

Mendengar pernyataan terdakwa Randy, hakim terus lontarkan pertanyaan kepada terdakwa bahwa, kalau memang bukan kamu, terus siapa lagi yang mengendarai mobil Rush saat itu.

“Kalau bukan kamu, berarti orang lain yang kendarai mobil Rush itu. Ayo jujur, siapa,” tanya hakim.

Terdakwa Randy tetap pada pendirian, dan bersikeras bahwa saat itu bukan dirinya yang mengendarai mobil Rush tersebut ke Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTT saat itu. (*)