Kupang, KN – Terdakwa Randy Badjideh kembali diperiksa dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Senin 20 Juni 2022.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juniati SH. MH, didampingi hakim Y Teddy Windiartono SH, MHum, Reza Tyrama SH, A.A Gede Oka Mahardika SH, dan Murthada Moh. Mberu SH. MH.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa, terdakwa Randy ceritakan kronologi terkait pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe. Menurut Randy, kedua korban dihabisi di parkiran Holowood, Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dari sekian banyak penjelasan yang disampaikan terdakwa Randy ada sejumlah poin yang dinilai janggal. Karena poin-poin yang diterangkan sangat berbeda dengan bukti pergerakan GPS mobil Rush.
Menurut terdakwa Randy, pada tanggal 29 Agustus sekitar pukul 7 malam, ia memarkir mobil jenis Rush di parkiran belakang gedung arsip kantor BPK NTT bersama kedua jenazah.
Meski demikian, berdasarkan bukti GPS mobil Rush, pada pukul 01:45 malam, mobil Rush bergerak sendiri di lokasi kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTT.





Tinggalkan Balasan