Hukrim  

Keterangan Randy Badjideh Berbeda dengan GPS Mobil Rush

Terdakwa Randy Badjideh (Foto: Facebook @Kejari Kota Kupang)

Kupang, KN – Terdakwa Randy Badjideh kembali diperiksa dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Senin 20 Juni 2022.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juniati SH. MH, didampingi hakim Y Teddy Windiartono SH, MHum, Reza Tyrama SH, A.A Gede Oka Mahardika SH, dan Murthada Moh. Mberu SH. MH.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa, terdakwa Randy ceritakan kronologi terkait pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe. Menurut Randy, kedua korban dihabisi di parkiran Holowood, Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dari sekian banyak penjelasan yang disampaikan terdakwa Randy ada sejumlah poin yang dinilai janggal. Karena poin-poin yang diterangkan sangat berbeda dengan bukti pergerakan GPS mobil Rush.

Menurut terdakwa Randy, pada tanggal 29 Agustus sekitar pukul 7 malam, ia memarkir mobil jenis Rush di parkiran belakang gedung arsip kantor BPK NTT bersama kedua jenazah.

Meski demikian, berdasarkan bukti GPS mobil Rush, pada pukul 01:45 malam, mobil Rush bergerak sendiri di lokasi kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTT.

Bukti GPS tersebut kemudian dibantah oleh Randy, bahwa ketika itu ia bersama isterinya Irawati Astana Dewi berada di rumah mereka, yang berlokasi di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

“Tidak yang mulia. Malam itu saya dan isteri berada di rumah. Jadi saya tidak tahu,” ujar Randy, yang langsung disambung hakim, bahwa, masa mobilnya kok bisa jalan sendiri.

BACA JUGA:  Adhitya Nasution dan Advokat dari NTT Lulus Diklat Penanganan Sengketa Pilkada di Pusdik MK

Poin berikut yang dibantah Randy adalah, ketika ia pergi ke rumah David untuk meminjam skop, kemudian ia memarkir mobil Rush disamping rumah David.

Ketika itu terdakwa Randy dan David langsung menuju ke lokasi penemuan mayat di Penkase menggunakan sepeda motor milik David, untuk menggali lobang.

Anehnya, berdasarkan bukti GPS mobil Rush yang ditayangkan jaksa di ruang sidang, mobil Rush yang diparkir di samping rumah David bergerak dengan sendirinya menuju Kantor BPK NTT.

Melihat GPS mobil Rush, terdakwa Randy bersikukuh bahwa saat itu ia tidak mengendarai mobil tersebut, karena saat yang bersamaan ia bersama David sedang menggali lobang di Penkase.

“Itu saya tidak tahu yang mulia. Bukan saya. Intinya saat itu saya dan David di TKP. Ketika pulang baru saya menggunakan mobil Rush itu ke Kantor BPK NTT,” jelas Randy.

Mendengar pernyataan terdakwa Randy, hakim terus lontarkan pertanyaan kepada terdakwa bahwa, kalau memang bukan kamu, terus siapa lagi yang mengendarai mobil Rush saat itu.

“Kalau bukan kamu, berarti orang lain yang kendarai mobil Rush itu. Ayo jujur, siapa,” tanya hakim.

Terdakwa Randy tetap pada pendirian, dan bersikeras bahwa saat itu bukan dirinya yang mengendarai mobil Rush tersebut ke Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTT saat itu. (*)