Ia menambahkan, berdasarkan putusan yang telah ditetapkan, maka pemohon tidak diijinkan lagi untuk membuat upaya peninjauan kembali (PK).

“Jadi ini tidak ada peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan dan upaya hukum lainnya berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya.

Sementara keluarga korban Astri dan Lael, Jackson Manafe, usai persidangan, ia secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan tersangka Irawati Astana Dewi Ua.

“Tangkap Ira Ua. Hari ini juga Ira Ua harus ditangkap dan ditahan,” tegas Jackson Manafe. (*)